Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat (Peraturan Menpan Rb Nomor 35 Tahun 2019)
  • Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rindekraf Nasional Tahun 2018-2025
  • Rincian Formasi Dan Persyaratan Penerimaan Cpns Kemeninfo Tahun 2019
  • Permenpan Rb Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman
  • Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran Tpg, Tunjangan Dasus Dan Tpp Guru Pnsd
  • Apresiasi Best Practice Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Tahun 2018
  • Tips Cara Memilih Jurusan Kuliah
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Dan Angka Kreditnya
  • Update Erapor Smp Versi 1.2

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment