Saturday, September 18, 2021

Frasa Empat Pilar Kebangsaan Sudah Dibatalkan MK Jangan Digunakan Lagi

Frasa Empat Pilar Kebangsaan Sudah Dibatalkan MK Jangan Digunakan Lagi



 Frasa Empat Pilar Kebangsaan Sudah Dibatalkan MK Jangan Digunakan Lagi


Frasa Empat Pilar Kebangsaan Sudah Dibatalkan MK Jangan Digunakan Lagi - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menetapkan frasa 4 Pilar Kebangsaan dalam Undang-Undang No 2. Tahun 2011 tentang Part...



Video Frasa Empat Pilar Kebangsaan Sudah Dibatalkan MK Jangan Digunakan Lagi





Artikel Terkait:
  • Persyaratan Dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud (Kemendikbud) Tahun 2017
  • Pp Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut
  • Pedoman Juknis Lks Smk Tingkat Nasional XXVII Tahun 2019
  • Permendagri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol Pp)
  • Juknis Bantuan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya DI Satuan Pendidikan Tahun 2017 Untuk Sma Dan Smk
  • Kinerja Guru
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5749/D/R/2018 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019
  • Buku 5 Tentang Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Edisi Maret 2019
  • Dibuka Pendaftaran Peserta Kegiatan Internalisasi Nilai Kebangsaan (Inti Bangsa) 2019 Bagi Guru Ips Smp/Mts Dan Sejarah Sma/Smk/Ma

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Frasa Empat Pilar Kebangsaan Sudah Dibatalkan MK Jangan Digunakan Lagi

    0 comments:

    Post a Comment