Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...
Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
VIDEO
Artikel Terkait:
Mau Ikut Pendaftaran Cpns 2017, Baca Jabatan Pekerjaan Dan Kualifikasi Pendidikan Yang Dibutuhkan
Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Untuk Input Data Tahun Pelajaran 2016/2017 Direncanakan 18 Juli 2016
Soal Tes Masuk Universitas Gunadarma
Latihan Soal Uambn Ski Ma Tahun 2020
Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah DI Akun Sispena
Pedoman Juknis Pemilihan Guru Smp Berprestasi Tahun 2019
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019
Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
Peraturan Pemerintah Pp Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Knip Dan Janda/ Dudanya
0 comments:
Post a Comment